HUKUM PERISTIWA POLITIK

Ini Alasan Menkumham Yasonna Laoly Tak Mau Temui Secara Langsung Kedatangan AHY dan Kubu Moeldoko

DEMOCRAZY.ID
Maret 17, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
POLITIK
Ini Alasan Menkumham Yasonna Laoly Tak Mau Temui Secara Langsung Kedatangan AHY dan Kubu Moeldoko

Ini-Alasan-Menkumham-Yasonna-Laoly-Tak-Mau-Temui-Secara-Langsung-Kedatangan-AHY-dan-Kubu-Moeldoko

DEMOCRAZY.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan panitia Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara, telah menyerahkan berkas hasil KLB ke kantornya pada Senin lalu, 15 Maret 2021. 

Yasonna mengatakan mereka diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar.


Sebelumnya, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono juga diterima oleh Dirjen AHU saat bertandang ke Kemenkumham pada Senin, 8 Maret lalu. 


Yasonna mengaku tak menerima langsung kubu Moeldoko agar tak menuai kecurigaan.


"Tentu sama seperti pertama Pak AHY datang diterima Dirjen AHU, kalau saya yang terima KLB pasti ada insinuasi nanti," kata Yasonna dalam Rapat Kerja di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 17 Maret 2021.


DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY memang telah bertandang ke Kemenkumham pada Senin, 8 Maret 2021. 


AHY datang diiringi pejabat teras dan 34 ketua DPD Demokrat sembari membawa berkas-berkas bukti keabsahan kepengurusan Demokrat di yang dia pimpin.


Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng mengatakan kunjungan itu merespons rencana Jhoni Allen cs, penggagas KLB Deli Serdang, menyerahkan hasil KLB ke Kementerian Hukum da HAM pada hari yang sama. 


"Kami mengantisipasi supaya jangan sampai Kumham mendapatkan informasi yang tidak berimbang," kata Andi pada Rabu, 10 Maret 2021.


Adapun kubu Moeloko juga telah menyerahkan hasil KLB pada Senin lalu. Juru bicara kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan da sejumlah berkas yang diserahkan kepada Kemenkumham. 


Yakni dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kongres 2020 yang disebutnya 'abal-abal'.


Berkas lainnya, kata Rahmad, yakni dasar hukum dilakukannya KLB Deli Serdang, bukti keabsahan KLB Deli Serdang, dan hasil KLB Deli Serdang. 


"Total berkas dan dokumen pendukung ada dua kontainer," ucap Rahmad.


Yasonna mengatakan Kementerian akan mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku dalam menilai hasil KLB Deli Serdang yang didaftarkan itu. Politikus PDI Perjuangan ini pun meminta agar pemerintah tak terus dituduh dalam polemik Partai Demokrat.


Dia mengatakan Kementerian bakal betul-betul mempelajari dalam mengambil keputusan. 


"Kalau betul-betul tidak sesuai hukum, tidak sesuai AD/ART kami ambil keputusan itu. Tapi kalau sesuai pula bagaimanalah aku mengambil keputusannya lagi kan," ujar Yasonna. [Democrazy/tmp]

Penulis blog