HUKUM POLITIK

Gegara Hal Ini, Megawati dan Para Petinggi PDIP-P Digugat Kadernya Sendiri ke PN Jakarta Pusat

DEMOCRAZY.ID
Maret 10, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Gegara Hal Ini, Megawati dan Para Petinggi PDIP-P Digugat Kadernya Sendiri ke PN Jakarta Pusat

Gegara-Hal-Ini-Megawati-dan-Para-Petinggi-PDIP-P-Digugat-Kadernya-Sendiri-ke-PN-Jakarta-Pusat

DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Megawati Soekarnoputri digugat oleh mantan kader partai banteng ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 

Gugatan itu dilayangkan oleh Rismawati Simarmata yang belum lama ini dipecat dari PDI-P. 


Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara di situs web PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021) dan teregister dengan nomor 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. 


Selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Ertaty Siahaan.


Dalam petitum gugatannya, Rismawati meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya, baik sebagai kader PDI-P maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir. 


Ia juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah melanggar hukum. 


Adapun Rismawati Simamarta dipecat berdasarkan surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2021. 


Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Siahaan menyebutkan, pemecatan itu karena Rismawati mendukung calon kepala daerah di luar PDI-P pada Pilkada 2020. 


“Kalau tidak melakukan apa instruksi dari partai berarti sama saja kita membangkang. Dan dengan kata lain, tidak bersedia menjadi bagian dari partai tersebut," kata Sorta. [Democrazy/trbn]

Penulis blog