DEMOCRAZY.ID - Kubu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu mantan kader saling tuding ihwal keabsahan penyelenggaraan KLB Demokrat. Kubu AHY menyebut acara tersebut ilegal karena tidak mendapat restu Majelis Tinggi Partai. Sementara kubu KLB mengklaim sah karena dihadiri mayoritas DPC dan DPD. Berikut syarat penyelenggaraan KLB berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan; Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, peserta KLB adalah Majelis Tinggi Pa...
DEMOCRAZY.ID - Kubu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu mantan kader saling tuding ihwal keabsahan penyelenggaraan KLB Demokrat. Kubu AHY menyebut acara tersebut ilegal karena tidak mendapat restu Majelis Tinggi Partai. Sementara kubu KLB mengklaim sah karena dihadiri mayoritas DPC dan DPD. Berikut syarat penyelenggaraan KLB berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan; Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, peserta KLB adalah Majelis Tinggi Pa...