DEMOCRAZY.ID - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, belum menerima pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik santri oleh pegiat sosial Denny Siregar dari Polda Jawa Barat (Jabar). Padahal, sebelumnya Polda Jabar menyatakan telah melimpahkan kasus ke Mabes Polri dengan alasan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) kasus tersebut dilakukan di Jakarta. "Belum (dilimpahkan) kasusnya masih di Polda Jawa Barat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3). Awalnya, kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri di Kota Tasikmalaya tersebut ditangani Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020. Kemudian, proses hukum Denny Siregar itu rencananya dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Denny Siregar lewat kuasa hukumnya Muannas Alaidid menyatakan, sudah pernah menjalan
Ditanya Gimana Perkembangan Kasus Denny Siregar, Bareskrim Cuma Jawab Begini
Maret 15, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, belum menerima pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik santri oleh pegiat sosial Denny Siregar dari Polda Jawa Barat (Jabar). Padahal, sebelumnya Polda Jabar menyatakan telah melimpahkan kasus ke Mabes Polri dengan alasan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) kasus tersebut dilakukan di Jakarta. "Belum (dilimpahkan) kasusnya masih di Polda Jawa Barat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3). Awalnya, kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri di Kota Tasikmalaya tersebut ditangani Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020. Kemudian, proses hukum Denny Siregar itu rencananya dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Denny Siregar lewat kuasa hukumnya Muannas Alaidid menyatakan, sudah pernah menjalan