HUKUM

Dibebastugaskan, 3 Polisi di Kasus "Unlawful Killing" Terancam Kurungan Penjara 8 Tahun

DEMOCRAZY.ID
Maret 10, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dibebastugaskan, 3 Polisi di Kasus "Unlawful Killing" Terancam Kurungan Penjara 8 Tahun

Dibebastugaskan-3-Polisi-di-Kasus-Unlawful-Killing-Terancam-Kurungan-Penjara-8-Tahun

DEMOCRAZY.ID - Tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya terduga pelaku kasus unlawful killing terancam pidana delapan tahun penjara. 

Kasus tersebut merupakan satu rangkaian atas insiden penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). 


"Disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Maret 2021. 


Ketiga anggota itu, kata Rusdi, telah dilakukan pemeriksaan beberapa kali. Kendati demikian, dia enggan membeberkan inisial dan satuan kerja tempat ketiganya ditugaskan. 


"Dan, untuk mempermudah proses penyidikan, ketiganya dibebastugaskan," ucap Rusdi. 


Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. 


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu. 


Menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI. 


Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan status kasus unlawful killing menjadi penyidikan. 


"Hasil dari gelar perkara internal yang dilakukan hari ini, 10 Maret, status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," ujar Rusdi. [Democrazy/tmp]

Penulis blog