DEMOCRAZY.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan penjelasan menetapkan status tersangka pada enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang telah tewas dalam perkara di KM50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Bareskrim sendiri mulanya berencana melimpahkan berkas perkara terkait kasus dugaan penyerangan oleh enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan pada pekan depan. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa pengiriman berkas itu nantinya untuk menghentikan proses penyidikan perkara tersebut alias bagian dari proses administrasi. "Jadi tidak berhenti penetapan tersangka. Kesannya sekarang kan berhenti di penetapan tersangka, enggak. Ini akan kami lemparkan ke Jaksa, Jaksa akan beri petunjuk, pasti ending-nya penghentian (perkara)," kata Andi kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (5/3). Dia menerangkan proses perampungan ber...
DEMOCRAZY.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan penjelasan menetapkan status tersangka pada enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang telah tewas dalam perkara di KM50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Bareskrim sendiri mulanya berencana melimpahkan berkas perkara terkait kasus dugaan penyerangan oleh enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan pada pekan depan. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa pengiriman berkas itu nantinya untuk menghentikan proses penyidikan perkara tersebut alias bagian dari proses administrasi. "Jadi tidak berhenti penetapan tersangka. Kesannya sekarang kan berhenti di penetapan tersangka, enggak. Ini akan kami lemparkan ke Jaksa, Jaksa akan beri petunjuk, pasti ending-nya penghentian (perkara)," kata Andi kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (5/3). Dia menerangkan proses perampungan ber...