POLITIK

Di Persidangan, Eks Mensos Edhy Prabowo Kritik Kebijakan Benur Susi, Begini Katanya

DEMOCRAZY.ID
Maret 17, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Di Persidangan, Eks Mensos Edhy Prabowo Kritik Kebijakan Benur Susi, Begini Katanya

Di-Persidangan-Eks-Mensos-Edhy-Prabowo-Kritik-Kebijakan-Benur-Susi-Begini-Katanya

DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menyinggung menteri sebelum dirinya, Susi Pudjiastuti, soal kebijakan ekspor benur atau benih lobster.

Pernyataan itu diungkap Edhy saat hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3). 


Ia dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.


Edhy mengaku keinginannya membuka keran budi daya dan ekspor benur sudah ada sejak ia duduk di DPR. 


Kala berstatus sebagai wakil rakyat pada 2014-2019 lalu, Edhy mengaku melihat kebijakan Menteri KKP saat itu, Susi Pudjiastuti, membuat banyak masyarakat kehilangan pekerjaan.


"Pada saat saya Ketua Komisi IV, saya sebagai mitra KKP, Ibu Susi. Banyak masukan masyarakat di pesisir selatan Jawa, kemudian daerah Lombok, Bali, dan Indonesia timur, Sulawesi. Dan, mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan dilaksanakannya Permen KP No 56/2016," kata Edhy secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.


Bahkan, sambung Edhy, kala itu masyarakat memprotes mengenai permen tersebut bahkan sampai ada massa yang merusak kantor polisi.


Oleh karena itu, ketika ditunjuk Jokowi menjadi Menteri KKP pada 2019 silam, dia pun kembali memikirkan soal lahan pencarian nafkah masyarakat terkait budi daya lobster tersebut.


Edhy menyebut pembukaan keran budi daya dan ekspor benur bukan serta-merta keinginannya sebagai menteri. Dia mengatakan, sebelumnya, ada kajian para ahli.


"Ada bukti dengan mengunjungi masyarakat dan pendapat ahli. Kebijakan itu tidak serta-merta saya menteri tidak. Saya himpun ahli, pelaksana lapangan, walau saat awal menteri kami juga dihajar--yang menyebut saya merusak lingkungan. Da, itu kita himpun dengan baik," kata dia yang juga jadi terdakwa dalam kasus korupsi izin ekspor benur itu.


Sebelumnya, Direktur PT DPPP Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo, yang saat itu menjabat Menteri KKP. 


Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy terkait kasus ekspor benur. 


Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut uang suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPPP.


Suharjito didakwa telah menyuap Edhy Prabowo dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00 guna mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.


Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Democrazy/cnn]

Penulis blog