Ketua TP3, Abdullah Hehamahua membongkar percakapan antara pihaknya dan Jokowi terkait tewasnya enam laskar FPI.
Menurut Hehamahua, mulanya TP3 menyurati Jokowi agar bisa bertemu untuk membahas perkara ini.
Namun kala itu surat tersebut tidak dijawab oleh Istana. Kemudian datang surat balasan ke TP3 yang justru dikirimkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Justru surat jawaban dari Menko Polhukam yang mengatakan pemerintah sudah menangani kasus ini baik Komnas HAM maupun Polri sehingga tak perlu lagi bertemu Presiden," katanya dalam acara tahlil dan doa bersama 100 hari kematian laskar FPI pada Selasa (16/3/2021) malam.
Seiring berjalannya waktu, TP3 kembali mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menjawab surat Menko Polhukam.
Beberapa hari kemudian, Istana memberi kabar jika Jokowi bersedia meluangkan waktu dan terjadilah pertemuan itu.
"Pada pertemuan yang singkat tak sampai 15 menit, Mas Amien Rais menyampaikan kira-kira dua menit lebih, intinya mengingatkan Presiden jika orang membunuh maka sama saja membunuh umat manusia dan balasannya neraka jahanam," ucap Hehamahua.
TP3 berpandangan pembunuhan enam Laskar FPI pengawal Habib Rizieq merupakan pelanggaran HAM berat.
Hal itu dikuatkan dengan temuan data dan fakta dari lapangan.
Karenanya, TP3 heran ketika Komnas HAM menyimpulkan tidak ada pelanggaran HAM berat pada perkara ini.
Setelah pertemuan itu Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan pemerintah terbuka jika TP3 menduga peristiwa tewasnya enam laskar FPI mengandung pelanggaran HAM berat.
Namun Mahfud menegaskan dugaan itu harus berdasarkan fakta dan bukti.
“Mana buktinya? Tidak bisa hanya karena keyakinan. Karena nanti kami juga bisa yakin mereka ada yang memerintah, ada si A, si B dan seterusnya.,” kata Mahfud saat itu. [Democrazy/inw]