PERISTIWA POLITIK

Demokrat Kirim Surat ke Mahfud MD hingga Kapolri soal KLB, Ini Isinya

DEMOCRAZY.ID
Maret 05, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
POLITIK
Demokrat Kirim Surat ke Mahfud MD hingga Kapolri soal KLB, Ini Isinya

Demokrat-Kirim-Surat-ke-Mahfud-MD-hingga-Kapolri-soal-KLB-Ini-Isinya

DEMOCRAZY.ID - DPP Partai Demokrat mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dimotori oleh sejumlah mantan kader.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memohon para pejabat tersebut mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang mereka anggap ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah.


"Surat-surat tersebut sudah dikirimkan dan sudah diterima oleh Kantor Menko Polhukam, kantor Kapolri serta Kementerian Hukum dan HAM," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/3).


Herzaky mengatakan, dalam surat tersebut, Partai Demokrat meminta perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional. 


Surat itu juga ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.


Surat itu juga menguraikan sejumlah alasan mengapa KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara itu ilegal. 


Pertama, Demokrat sudah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta.


Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah, yaitu seluruh ketua DPD, DPC dan ketua organisasi sayap yang terdaftar dalam AD/ART. 


Pelaksanaan Kongres kala itu sudah memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART.


Kongres tersebut secara aklamasi memilih AHY sebagai ketua umum periode 2020 2025.


"AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat pengesahan," ujar Herzaky.


Kemenkumham kemudian menerbitkan surat keputusan mengenai pengesahan perubahan AD/ART hingga perubahan susunan kepengurusan DPP Demokrat masa bakti 2020-2025. 


Surat-surat itu telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021.


"Partai Demokrat juga mengemukakan bahwa sejak Januari 2021 telah terjadi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang hendak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, pasal 83 Jo, pasal 94, serta bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik," jelasnya.


Menurut Herzaky, GPK-PD diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader, serta disponsori oleh pihak eksternal partai. 


Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memiliki hak suara yang sah.


"Atas tindakan mereka tersebut, Partai Demokrat telah memecat mereka, sehingga mereka tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat," ungkap Herzaky.


Seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia juga sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. 


Para pemilik suara yang sah ini mendukung penuh kepemimpinan AHY sebagai ketum.


Sebelumnya, mantan kader Partai Demokrat Darmizal menyatakan KLB Partai Demokrat akan digelar hari ini, Jumat (5/3) di Deli Serdang, Sumatra Utara. 


Ia mengklaim KLB itu akan dihadiri sekitar 1.200 orang yang berasal dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat di seluruh Indonesia.


Agenda utama KLB akan memilih dan menetapkan ketua umum baru Partai Demokrat. 


Sejumlah nama masuk dalam bursa calon ketua umum, seperti Kepala Staf Presiden Moeldoko, bekas Wasekjen DPP Demokrat Mayjen (Purn) Yahya Sacawiria, hingga Max Sopacua. [Democrazy/cnn]

Penulis blog