Laporan tersebut dilayangkan oleh kubu kongres luar biasa (KLB) yang kontra dengan AHY.
"Secara konsisten, melayangkan tuduhan tak berdasar dan manipulatif. Mantan kader dan oknum kekuasaan yang tergabung dalam GPK-PD (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat) ini benar-benar merusak atmosfir demokrasi Indonesia," kata Herzaky saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Ia menilai, kubu kontra-AHY telah membuat fitnah dan kabar bohong terhadap kubu Demokrat AHY. Herzaky pun meminta upaya tersebut dihentikan.
"Kami ulangi, hentikan fitnah dan kabar bohong yang biasa mereka produksi. Kebiasaan saat kampanye, jangan dibawa-bawa. Zamannya sudah beda ini," tutur dia.
Kendati demikian, ia mengaku Demokrat siap menghadapi kubu KLB di pengadilan.
Dengan catatan, kubu KLB tidak mencari sensasi dengan membuat kabar fitnah dan bohong.
Selain itu ia menyebut, kubu KLB berulang kali membuat laporan ke Bareskrim dan ditolak.
"Sudah jelas para pelaku GPK-PD yang didukung oknum kekuasaan ini sangat tidak mematuhi dan tidak peduli hukum," ujarnya.
AHY dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai ke Bareskrim Polri oleh Darmizal, salah satu penggagas KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Darmizal diwakili oleh kuasa hukumnya, Rusdiansyah.
"Hari ini ingin melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian. Di mana di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Darmizal menuturkan, AHY diduga telah memalsukan akta otentik AD/ART terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020.
AHY dianggap secara diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat. [Democrazy/kmp]