"Masih terus mempelajari hasil analisa rekening itu. Tapi, sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya tindak pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian kepada Tempo pada Jumat, 4 Maret 2021.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 92 rekening yang berkaitan dengan FPI setelah pemerintah menyatakan bahwa organisasi masyarakat itu ilegal.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pemblokiran dilakukan karena rekening tersebut terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.
“PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” ucap Dian melalui keterangan tertulis pada 31 Januari 2021.
Kemudian pada akhir Januari 2021 lalu, PPATK menyerahkan hasil analisa puluhan rekening itu ke polisi untuk diteliti lebih jauh.
Adapun untuk FPI sendiri, pemerintah telah resmi melarang segala bentuk kegiatan organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu sejak 30 Desember 2020. [Democrazy/tmp]