DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyatakan menolak memenuhi undangan klarifaksi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada hari ini, Senin 15 Maret 2021. Diketahui, Nining diminta menjelaskan terkait pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat demo Hari Perempuan Sedunia pada 8 Maret lalu itu. Kabar penolakan pemanggilan pihak kepolisian itu disampaikan oleh kuasa hukum Nining, Teo Reffelsen. "Kita tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi Nining Elitos dan Partini," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021). Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan hukum yang membuat pihaknya menolak pemanggilan tersebut. Pertama, kata dia, hal itu bertentangan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Bukan Kewenangan Penyelidik. "Dua, undangan klarifikasi tidak termasuk dalam Tind
DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menyatakan menolak memenuhi undangan klarifaksi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada hari ini, Senin 15 Maret 2021. Diketahui, Nining diminta menjelaskan terkait pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat demo Hari Perempuan Sedunia pada 8 Maret lalu itu. Kabar penolakan pemanggilan pihak kepolisian itu disampaikan oleh kuasa hukum Nining, Teo Reffelsen. "Kita tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi Nining Elitos dan Partini," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021). Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan hukum yang membuat pihaknya menolak pemanggilan tersebut. Pertama, kata dia, hal itu bertentangan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Bukan Kewenangan Penyelidik. "Dua, undangan klarifikasi tidak termasuk dalam Tind