Diketahui, Nining diminta menjelaskan terkait pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat demo Hari Perempuan Sedunia pada 8 Maret lalu itu.
Kabar penolakan pemanggilan pihak kepolisian itu disampaikan oleh kuasa hukum Nining, Teo Reffelsen.
"Kita tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi Nining Elitos dan Partini," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan hukum yang membuat pihaknya menolak pemanggilan tersebut.
Pertama, kata dia, hal itu bertentangan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Bukan Kewenangan Penyelidik.
"Dua, undangan klarifikasi tidak termasuk dalam Tindakan Penyidikan berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," ujarnya.
Ketiga, lanjut dia, aksi International Womens Day 2021 pada 8 Maret 2021 merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan bukan Tindak Pidana.
"Oleh karenanya, selain bertentangan dengan hukum, undangan klarifikasi terhahap Nining Elitos dan Partini merupakan bentuk kriminalisasi sekaligus menjadi bukti kemerosotan demokrasi dan HAM," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat pun membenarkan pemanggilan ini.
"Dia (Nining) akan dimintai keterangannya soal pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat demo hari perempuan sedunia pada 8 Maret lalu itu. Dimintai (klarifikasi) itu kaitan dengan pelaksanaan prokes. Kita klarifikasikan aja dulu," kata Tubagus. [Democrazy/okz]