HUKUM

Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra: Saya Ini Korban Penipuan, Tolong Bebaskanlah Saya!

DEMOCRAZY.ID
Maret 15, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra: Saya Ini Korban Penipuan, Tolong Bebaskanlah Saya!

Bacakan-Pleidoi-Djoko-Tjandra-Saya-Ini-Korban-Penipuan-Tolong-Bebaskanlah-Saya

DEMOCRAZY.ID - Terdakwa Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

Pada saat membacakan pembelaannya, Djoko Tjandra mengaku menyesal atas perkara yang menimpanya. 


Dia mengatakan kerinduannya ke Indonesia dimanfaatkan. 


"Sejujurnya saya sungguh menyesal dengan apa yang telah terjadi yang menyeret saya menjadi Terdakwa dalam Perkara ini. Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya," kata Djoko dalam pembelaannya. 


Djoko Tjandra pun meminta majelis hakim untuk membebaskan dari pekara yang menjeratnya. 


"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya. Tetapi jika Majelis Hakim Yang Mulia melihat dengan mata hati nurani bahwa saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke Tanah Ari. Tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya," ujarnya. 


"Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dari Pembelaan yang telah saya jelaskan secara rinci di muka tadi maka saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. Namun, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya," sambungnya. 


Pada sidang sebelumnya telah dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejasaan Agung selama 4 tahun penjara dandenda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. 


Jaksa juga berharap majelis hakim turut menolak justice collaborator yang diajukan Djoko Tjandra. 


Pada perkara ini , Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). 


Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali. 


Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. 


Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra. 


Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. 


Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.


Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 


Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum. [Democrazy/sra]

Penulis blog