Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Atas Dasar Ini, Komisi III Yakin Kasus 3 Polisi 'KM 50' Bakal Naik ke Penyidikan

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Atas Dasar Ini, Komisi III Yakin Kasus 3 Polisi 'KM 50' Bakal Naik ke Penyidikan

DEMOCRAZY.ID - Kasus insiden penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek memasuki babak baru dengan naiknya ke penyidikan.  Komisi III DPR RI meyakini penyidikan kasus ini berdasarkan alat bukti yang valid. "Bahwa penyidik Polri menjadi 3 orang itu tersangka, artinya penyidik punya alat bukti yang valid. Penetapan tersangkakan dilakukan gelar perkara. Kalau hal tersebut bagian profesionalisme kerja, ya kami mendukung," kata Ketua Komisi III, Herman Hery kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). Herman meyakini penetapan penyidikan tersebut bagian kewenangan Polri.  Intervensi, menurut Herman, tak bisa dilakukan. "Itu kewenangan institusi penegak hukum, kewenangan Polri. Kami tidak mengintervensi kewenangan Polri," ujarnya. Komisi III, kata Herman, melakukan pengawasan dalam kasus ini. Hal tersebut menurut Herman sesuai dengan amanat perundang-undangan. "Tentunya dalam fungsi pengawasan secara UU MD3, kami akan mengawasi kinerja penegak hukum di dalam menegakkan hukum...
Baca selengkapnya

Penulis blog