Komisi III DPR RI meyakini penyidikan kasus ini berdasarkan alat bukti yang valid.
"Bahwa penyidik Polri menjadi 3 orang itu tersangka, artinya penyidik punya alat bukti yang valid. Penetapan tersangkakan dilakukan gelar perkara. Kalau hal tersebut bagian profesionalisme kerja, ya kami mendukung," kata Ketua Komisi III, Herman Hery kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Herman meyakini penetapan penyidikan tersebut bagian kewenangan Polri.
Intervensi, menurut Herman, tak bisa dilakukan.
"Itu kewenangan institusi penegak hukum, kewenangan Polri. Kami tidak mengintervensi kewenangan Polri," ujarnya.
Komisi III, kata Herman, melakukan pengawasan dalam kasus ini. Hal tersebut menurut Herman sesuai dengan amanat perundang-undangan.
"Tentunya dalam fungsi pengawasan secara UU MD3, kami akan mengawasi kinerja penegak hukum di dalam menegakkan hukum itu sendiri," imbuhnya.
Kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI sebelumnya mulai diselidiki Bareskrim Polri.
Status tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga menganiaya-membunuh 4 laskar FPI adalah terlapor.
"Saya ulangi lagi penjelasan bahwa 3 anggota sudah berstatus sebagai terlapor sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM tersebut. Saat ini masih diproses," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
"Tentunya untuk seperti yang ditanyakan tadi kalau anggota berstatus akan melalui mekanisme, melalui sidang etik, saat ini proses masih berjalan," tambah Ramadhan. [Democrazy/dtk]