Kejadian yang terjadi pada 11 Maret 2021 itu, menimbulkan kejanggalan penyebab terjadinya kebakaran.
Hasil penyelidikan polisi, musalah tersebut sengaja dibakar oleh seseorang yang dendam kepada pengurus musalah.
Pelaku pembakaran musalah ternyata M Saddaq (44) warga sekitar, dan langsung digelandang ke Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan usai diamankan.
Pelaku langsung menjalani pemeriksaan, dihadapan petugas pelaku mengaku sengaja membakar Musalah Thoyyibah tersebut dengan sebuah korek api karena pelaku kesal dan dendam kepada pengurus musalah.
"Pada Kamis 11 Maret sekitar pukul 02.WIB dini hari, saya diam-diam membakar musalah dengan cara membakar sandal jepit dan diletakkan di musala. Perlahan api mulai membakar musalah yang terbuat dari kayu berdinding papan, setelah itu aku langsung kabur," ujar M Saddaq, Rabu (17/3/2021).
Sekitar pukul 4.00 WIB menjelang subuh, api sudah mulai membesar dan membuat panik warga sekitar. Beruntung api dapat dipadamkan dan belum sempat mengenai rumah warga.
"Saya kesal, minjam bola lampu musalah tanpa izin ditegur oleh pengurus," tutur M Saddaq.
Sementara itu, Kanit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Junaidi, membenarkan motif pembakaran musalah lantaran pelaku sakit hati kepada pengurus.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam dalam sel tahanan Polda Sumsel. Pelaku terancam pasal 187 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," tukasnya. [Democrazy/okz]