“Tim Advokat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan segera mengambil langkah hukum baik kepada GAR ITB maupun KSAN serta pihak-pihak lain yang terkait, sehingga mengesankan pandangan kritis Prof Din sebagai bentuk sikap radikal,” kata Koordinator Tim Advokasi Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Gufroni dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
Kata Gufroni, Tim Advokat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan menempuh langkah hukum yang tersedia guna mendapat data dan fakta yang seterang-terangnya atas tuduhan yang tidak mendasar kepada Din Syamsuddin.
“Salah satunya akan meminta informasi terkait surat GAR ITB yg dimaksud kepada KSAN dan langkah hukum lainnya yang dirasa perlu,” ungkapnya.
kata Gufroni, Tim Advokat juga meminta kepada GAR ITB agar menarik surat yang dilayangkan ke KSAN dan meminta maaf secara terbuka kepada Din Syamsuddin.
“GAR ITB meminta maaf sebagai upaya penyelesaian damai yang bermartabat, dan menghentikan kegaduhan yang telah ditimbulkannya serta bersama komponen bangsa yang lain kembali fokus pada upaya penanggulangan pandemi Covid-19 agar dapat segera tertangani dan bangsa ini kembali dalam semangat kebersamaan mewujudkan Indonesia yang sejatera bermartabat dan berkeadilan,” ungkapnya. [Democrazy/suaranas]