DEMOCRAZY.ID - Pengacara keluarga M Suci Khadavi mempertanyakan aksi polisi membuntuti rombongan Habib Rizieq Shihab. Pembuntutan tersebut jadi awal peristiwa tewasnya 6 anggota Laskar FPI. Menanggapi itu, dalam surat jawabannya, Termohon 1 atau Polda Metro Jaya menolak dalil Pemohon yang menyatakan selama proses pembuntutan itu, Khadavi dan rombongan Habib Rizieq tak tahu yang membuntuti itu mobil polisi. Keluarga Khadavi menyebut saat kejadian tak ada tanda, baik pengeras suara, sirine, atau tanda lainnya yang menunjukan itu mobil polisi. Termohon 1 menjelaskan, sesuai Pasal 6 Ayat 1 huruf d Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara pembuntutan, yang mana bisa dimaknai mengikuti dari belakang tanpa diketahui pihak yang sedang diikuti. "Sehingga ketika Pemohon menyatakan tak terdapat tanda baik melalui pengeras suara, sirine, maupun tanda lain yang mobil yang membuntuti, yang bisa menunjukan itu mobil polisi anggot...
DEMOCRAZY.ID - Pengacara keluarga M Suci Khadavi mempertanyakan aksi polisi membuntuti rombongan Habib Rizieq Shihab. Pembuntutan tersebut jadi awal peristiwa tewasnya 6 anggota Laskar FPI. Menanggapi itu, dalam surat jawabannya, Termohon 1 atau Polda Metro Jaya menolak dalil Pemohon yang menyatakan selama proses pembuntutan itu, Khadavi dan rombongan Habib Rizieq tak tahu yang membuntuti itu mobil polisi. Keluarga Khadavi menyebut saat kejadian tak ada tanda, baik pengeras suara, sirine, atau tanda lainnya yang menunjukan itu mobil polisi. Termohon 1 menjelaskan, sesuai Pasal 6 Ayat 1 huruf d Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara pembuntutan, yang mana bisa dimaknai mengikuti dari belakang tanpa diketahui pihak yang sedang diikuti. "Sehingga ketika Pemohon menyatakan tak terdapat tanda baik melalui pengeras suara, sirine, maupun tanda lain yang mobil yang membuntuti, yang bisa menunjukan itu mobil polisi anggot...