DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut tuntas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Terlebih belakangan ini muncul fakta adanya pemberian uang senilai Rp 1.532.044.000 dan dua unit sepeda Brompton kepada operator anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas dari tersangka Harry Van Sidabuke. Penerimaan itu terungkap dalam rekonstruksi dugaan suap pengadaan bansos Covid-19. Bahkan, Ihsan Yunus sempat dijadwalkan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (27/1) karena surat pemanggilan belum diterima, Ihsan tidak menghadiri pemerikasaan di KPK. ’’Dalam konteks korupsi bansos yang merupakan korupsi yang sangat keji (memotong jatah orang miskin), maka KPK jangan takut dan jangan tebang pilih. Termasuk terhadap oknum oknum partai yang berkuasa,’’ kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, Minggu (14/2). Fickar menegaska...
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut tuntas kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Terlebih belakangan ini muncul fakta adanya pemberian uang senilai Rp 1.532.044.000 dan dua unit sepeda Brompton kepada operator anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas dari tersangka Harry Van Sidabuke. Penerimaan itu terungkap dalam rekonstruksi dugaan suap pengadaan bansos Covid-19. Bahkan, Ihsan Yunus sempat dijadwalkan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (27/1) karena surat pemanggilan belum diterima, Ihsan tidak menghadiri pemerikasaan di KPK. ’’Dalam konteks korupsi bansos yang merupakan korupsi yang sangat keji (memotong jatah orang miskin), maka KPK jangan takut dan jangan tebang pilih. Termasuk terhadap oknum oknum partai yang berkuasa,’’ kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, Minggu (14/2). Fickar menegaska...