DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menghentikan proses penuntutan terhadap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dalam kasus dugaan unggahan penghinaan terhadap Luthfi bin Ali bin Yahya melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. Kasus itu dihentikan usai Maaher meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri pada Senin (8/2) malam karena sakit. "Hari ini, Selasa 9 Februari 2021 Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Selasa (9/2). Leonard menuturkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bogor sebelumnya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Kamis (4/2) lalu. Dia menyatakan bahwa saat itu Maaher dalam keadaan sehat. Penahanan Maaher pun berlanjut terhitung s...
DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menghentikan proses penuntutan terhadap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dalam kasus dugaan unggahan penghinaan terhadap Luthfi bin Ali bin Yahya melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. Kasus itu dihentikan usai Maaher meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri pada Senin (8/2) malam karena sakit. "Hari ini, Selasa 9 Februari 2021 Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Selasa (9/2). Leonard menuturkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bogor sebelumnya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Kamis (4/2) lalu. Dia menyatakan bahwa saat itu Maaher dalam keadaan sehat. Penahanan Maaher pun berlanjut terhitung s...