Kasus itu dihentikan usai Maaher meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri pada Senin (8/2) malam karena sakit.
"Hari ini, Selasa 9 Februari 2021 Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Selasa (9/2).
Leonard menuturkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bogor sebelumnya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Kamis (4/2) lalu.
Dia menyatakan bahwa saat itu Maaher dalam keadaan sehat.
Penahanan Maaher pun berlanjut terhitung sejak 4-23 Februari 2021 di rutan Bareskrim.
Maaher kemudian dinyatakan meninggal dunia melalui sertifikat medis yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Polri, Kramat Jati pada 8 Februari 2021.
"Pertimbangan tersangka/terdakwa sudah meninggal dunia, Kepala Kejari Kota Bogor menerbitkan SKPP nomor: TAP-11/M.2.12/Eku/02/2021," tandas dia.
Terpisah, Polri menyatakan bahwa penyakit Maaher tak dapat diungkap ke publik karena menyangkut nama baiknya. Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan bahwa Maaher menderita penyakit yang sensitif.
Dalam penahanan, dia sempat mengeluh sakit. Petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus pidana Maaher bermula saat dia mencuitkan sebuah unggahan foto yang memperlihatkan Habib Luthfi mengenakan serban putih.
Kemudian, dia menambahkan keterangan 'Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya banser ini ya'.
Cuitan itu, diduga bermuatan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Maaher pun dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. [Democrazy/cnn]