DEMOCRAZY.ID - Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman, terancam hukuman penjara sampai 16 tahun. Hal itu terungkap dalam persidangan perdana kasus penggunaan gelar palsu dan penipuan dengan terdakwa Sutarman yang merupakan Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Selasa 9 Februari 2021. Sidang perdana kasus penggunaan gelar palsu dan penipuan yang dilakukan Sutarman itu sendiri digelar secara daring. Sutarman sendiri mengikuti persidangan dengan didampingi penasehat hukumnya, Sony Sonjaya di aula Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul. Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan terdakwa sudah melanggar dua pasal yang berbeda. Selain telah menggunakan gelar akademik palsu, terdakwa juga dinilai telah melakukan penipuan. Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, menyebutkan dalam kasus penggunaan gelar palsu, terdakwa telah melanggar pasal 93 Jo pasal 28 ayat 7 Undang-undang Rep...
Fakta-Fakta Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Dapat Gelar Akademik Lewat Mimpi hingga Ganti Lambang Negara
Februari 09, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman, terancam hukuman penjara sampai 16 tahun. Hal itu terungkap dalam persidangan perdana kasus penggunaan gelar palsu dan penipuan dengan terdakwa Sutarman yang merupakan Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Selasa 9 Februari 2021. Sidang perdana kasus penggunaan gelar palsu dan penipuan yang dilakukan Sutarman itu sendiri digelar secara daring. Sutarman sendiri mengikuti persidangan dengan didampingi penasehat hukumnya, Sony Sonjaya di aula Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul. Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan terdakwa sudah melanggar dua pasal yang berbeda. Selain telah menggunakan gelar akademik palsu, terdakwa juga dinilai telah melakukan penipuan. Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, menyebutkan dalam kasus penggunaan gelar palsu, terdakwa telah melanggar pasal 93 Jo pasal 28 ayat 7 Undang-undang Rep...