Surat laporan itu mencantumkan Din Syamsudin sebagai terlapor sekaligus anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB yang dianggap telah melakukan pelanggaran.
Lalu, apa itu GAR ITB dan bagaimana terbentuknya?
Juru bicara GAR ITB Shinta Madesari mengatakan GAR bukan sebuah organisasi, melainkan berawal dari kumpulan alumni yang memang peduli terhadap kondisi kampus.
Dari situ sejumlah alumni ITB membuat WhatsApp Group (WAG).
"GAR itu cuma sekelompok alumni yang kita gabung di WAG terus kita bicara concern dengan kampus, keadaan di kampus sekarang, lalu kita bikin gerakan, lalu getok tular ke WAG yang lain. jadi ada beberapa gabungan," ujar Shinta kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).
Shinta menerangkan GAR tidak memiliki struktur kepengurusan.
Hanya, Shinta-lah yang ditunjuk sebagai jubir agar penyampaian informasi bisa satu pintu.
"Kita nggak ada ketua, semuanya bekerja sama untuk apa nih isu yang... ada evidence, apa yang kita temukan kita gali, kita review harus diangkat apa nggak," jelasnya.
Shinta menyebut GAR terbentuk sejak 2018. Secara keanggotaannya tidak melalui syarat formal. Alumni yang tergabung mulai dari angkatan '57 sampai 2000-an.
"Jadi ini bukan organisasi, kumpulan terbuka, gerakan terbuka, jadi siapa aja bisa gabung. Jadi setiap ada surat, drafnya kita edarkan ke seluruh WAG, alumni-alumni yang dukung GAR. Kita edarkan dan kita tanya ini mau dukung atau tarik nama. Yang tarik nama, cantumkan hubungi, kalau mau dukung cantumin nama, jadi tiap surat jumlah pendukungnya beda-beda," paparnya.
GAR juga tergabung lintas jurusan dan angkatan. Dalam keanggotaannya, Shinta menegaskan tidak ada sosok yang ditokohkan.
"Kita merasa nggak ada yang ditokohkan, semuanya sama. Di sini kita nggak ada yang ditokohkan dianggap sebagai ketua atau penasihat atau apa pendana, semua kita mandiri kok," paparnya.
Sementara itu, terkait pelaporan terhadap Din Syamsuddin, Shinta mengatakan sejauh ini pihaknya melaporkan atas adanya pelanggaran disiplin ASN.
Dia mengatakan per Februari 2021 ini, sudah ada tindak lanjut dengan diteruskannya laporan tersebut ke Menteri Agama.
"Surat GAR 28 Oktober 2020, kita berikan ke KASN, kemudian ada jawaban bulan November bahwa surat tersebut diteruskan ke Satgas SKB 11 menteri, terus kami sempat menanyakan kabarnya, terakhir 3 Februari menjawab dari KASN bahwa surat itu KASN akan koordinasi dengan Menteri Agama karena Pak Din kan ASN-nya UIN, PPK-nya UIN kan Menteri Agama, makanya mungkin dia koordinasinya dengan Menteri Agama dan Satgas anti radikalisme SKB 11 menteri tersebut," jelas dia.
Shinta menegaskan GAR tidak pernah melaporkan Din Syamsuddin atas dugaan radikal.
Dia menyebut laporannya hanya terkait pelanggaran ASN.
"Kita nggak urus radikal atau nggak, yang jelas dia ada nabrak aturan ASN," jelas dia. [Democrazy/dtk]