DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi II DPR RI dari PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengaku tidak setuju eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mencalonkan diri menjadi peserta pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pernyataan itu disampaikan Junimart merespons draf revisi UU Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang mengatur larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta pileg, pilpres, dan pilkada. Menurutnya, setiap orang berhak maju menjadi peserta pemilu sepanjang pengadilan tidak mencabut hak politiknya. "Sepanjang pengadilan tidak memutuskan siapapun setiap orang yang tidak dicabut hak politiknya di pengadilan maka dia berhak untuk maju," kata Junimart kepada wartawan, Senin (25/1). Dia berkata, penyusunan RUU Pemilu terkait hal ini harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, bila pengadilan memutuskan hak politik seseorang dicabut maka oran
DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi II DPR RI dari PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengaku tidak setuju eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mencalonkan diri menjadi peserta pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pernyataan itu disampaikan Junimart merespons draf revisi UU Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang mengatur larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta pileg, pilpres, dan pilkada. Menurutnya, setiap orang berhak maju menjadi peserta pemilu sepanjang pengadilan tidak mencabut hak politiknya. "Sepanjang pengadilan tidak memutuskan siapapun setiap orang yang tidak dicabut hak politiknya di pengadilan maka dia berhak untuk maju," kata Junimart kepada wartawan, Senin (25/1). Dia berkata, penyusunan RUU Pemilu terkait hal ini harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, bila pengadilan memutuskan hak politik seseorang dicabut maka oran