POLITIK

PDIP Tidak Setuju Eks HTI Dilarang Maju Pileg-Pilpres

DEMOCRAZY.ID
Januari 26, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
PDIP Tidak Setuju Eks HTI Dilarang Maju Pileg-Pilpres

PDIP-Tidak-Setuju-Eks-HTI-Dilarang-Maju-Pileg-Pilpres
DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi II DPR RI dari PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengaku tidak setuju eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mencalonkan diri menjadi peserta pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pernyataan itu disampaikan Junimart merespons draf revisi UU Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang mengatur larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta pileg, pilpres, dan pilkada.


Menurutnya, setiap orang berhak maju menjadi peserta pemilu sepanjang pengadilan tidak mencabut hak politiknya.


"Sepanjang pengadilan tidak memutuskan siapapun setiap orang yang tidak dicabut hak politiknya di pengadilan maka dia berhak untuk maju," kata Junimart kepada wartawan, Senin (25/1).


Dia berkata, penyusunan RUU Pemilu terkait hal ini harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. 


Menurutnya, bila pengadilan memutuskan hak politik seseorang dicabut maka orang tersebut tidak dapat menjadi peserta dalam pemilu.


"Kalau putusan mengatakan dicabut ya tidak boleh, kita harus mengikuti putusan MK," ucap Junimart.


Namun begitu, dia menambahkan, draf RUU Pemilu yang beredar saat ini masih bersifat draf yang masih dalam tahap harmonisasi.


"Itu kan masih draf atas inisiasi dari Komisi II DPR, sekarang masih sinkronisasi, harmonisasi di Baleg DPR, nanti dikembalikan kepada komisi II," tuturnya.


Sebelumnya, aturan terkait itu ditulis secara gamblang atau tersurat seperti seperti larangan bekas eks PKI yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu. 


Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.


Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima, diatur persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu bukan bekas anggota HTI.


"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut. [Democrazy/cnn]

Penulis blog