Jika disetujui DPR, Kabareskrim tersebut akan menggantikan Jendral Polisi Idham Azis.
Dibalik pencalonannya Komjen Listyo Sigit, ada hal unik jika melihat harta kekayaannya.
Mantan Ajudan Presiden itu hanya memiliki satu buah mobil yaitu Toyota Fortuner.
Hal tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan yang dilaporkan secara update pada 11 Desember 2020, dengan mencantumkan satu unit mobil yang menjadi harta kekayaan bergeraknya.
Mobil yang disebutkan dalam e-LHKPN merupakan kendaraan jenis SUV Toyota Fortuner yang banyak berkeliaran di jalan raya.
Dilansir dari Hops.id media jaringan Suara.com, calon Kapolri Listyo Sigit hanya memiliki mobil yang terbilang bukan barang mewah seperti pejabat lainnya.
Bahkan Mobil yang diketahui sebagai Toyota Fortuner tersebut merupakan model produksi 2018 yang taksiran harganya hanya Rp320 juta.
Untuk kelas Jenderal Polisi, tidak diketahui pasti apakah calon Kapolri Listyo Sigit tidak terlalu menyukai dunia otomotif yang terukur dari kepemilikan mobil dan model mobil yang dimilikinya.
Namun Toyota Fortuner sendiri merupakan produk SUV untuk kalangan kelas menengah yang harganya barunya saat ini mencapai Rp558 juta.
Secara spesifiksai model ini menjadi tipe tertinggi dari varian lain yang ditawarkan Toyota kepada konsumennya di tanah air.
Dimana sektor pacu yang dibenamkan menggunakan mesin berkode GD FTV 4 silinder segari DOHC dengan kubikasi mencapai 2.393 Cc.
Dari kapasitas mesin tersebut, mobil yang dikenal memiliki bodi bongsor ini mampu menghasilkan tenaga sebesar 147,6 hp di putaran 3.400 rpm dengan torsi maksimum 40,8 Nm pada 2.000 rpm.
Seluruh tenaga disalurkan menggunakan transmisi 6 percepatan.
Ditegur KPK
Kepemilikan harta yang dilaporkan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang tercantum memiliki harta kekayaan berupa satu unit Toyota Fortuner ini langsung mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan hartanya.
Namun teguran tersebut merupakan jumlah total harta kekayaan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit yang nilainya mencapai Rp8,3 miliar.
Dalam konteks teguran yang disampaikan KPK kepadanya merupakan keharusan dirinya untuk melaporkan LHKPN terbaru yang harusnya tercatat mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, meminta agar Listyo melengkapi dokumen LHKPN berdasarkan data laporan harta kekayaan terbarunya.
Meski saat ini catatan yang terdapat di KPK, LHKPN yang telah diserahkan merupakan laporan per tanggal 11 Desember 2020.
“Kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021,” katanya Jumat (15/1/2021).
Permintaan atas LHKPN tersebut menurutnya menjadi wewenang KPK sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Ipi.
KPK berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri para penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi.
“Harapannya, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan benar,” pungkasnya. [Democrazy/sra]