DEMOCRAZY.ID - Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut Perpres Nomor 7 tahun 2021 yang diteken Jokowi berpotensi menimbulkan bahaya di kehidupan masyarakat. Terutama mengenai pelibatan masyarakat untuk melaporkan kalangan yang diduga terlibat dalam kegiatan ekstremisme ke kepolisian. "Kami lihat ada kecenderungan pelibatan masyarakat artinya kriteria (ekstremisme) enggak jelas ya. Kalau terorisme kan jelas," kata Asfin saat dihubungi, Minggu (17/1). Asfin mengatakan undang-undang tentang ormas sudah mengatur bahwa ormas tidak boleh bertindak seperti penegak hukum. Akan tetapi, menurutnya, pelibatan masyarakat dalam perpres ini justru bertolak belakang. "Masyarakat akan bergerak sesuai dengan definisi di kepalanya masing-masing. Ada definisinya saja mereka sering menafsirkan berbeda makanya dilarang oleh Undang-undang Ormas. Apalagi, ini tidak ada (definisinya)" tambahnya. Senada dengan Asfin, peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban ...
DEMOCRAZY.ID - Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut Perpres Nomor 7 tahun 2021 yang diteken Jokowi berpotensi menimbulkan bahaya di kehidupan masyarakat. Terutama mengenai pelibatan masyarakat untuk melaporkan kalangan yang diduga terlibat dalam kegiatan ekstremisme ke kepolisian. "Kami lihat ada kecenderungan pelibatan masyarakat artinya kriteria (ekstremisme) enggak jelas ya. Kalau terorisme kan jelas," kata Asfin saat dihubungi, Minggu (17/1). Asfin mengatakan undang-undang tentang ormas sudah mengatur bahwa ormas tidak boleh bertindak seperti penegak hukum. Akan tetapi, menurutnya, pelibatan masyarakat dalam perpres ini justru bertolak belakang. "Masyarakat akan bergerak sesuai dengan definisi di kepalanya masing-masing. Ada definisinya saja mereka sering menafsirkan berbeda makanya dilarang oleh Undang-undang Ormas. Apalagi, ini tidak ada (definisinya)" tambahnya. Senada dengan Asfin, peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban ...