Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik mengendus dugaan aliran uang hasil korupsi yang diterima sejumlah pihak di Sekretariat Negara (Setneg).
Mereka yang diperiksa yakni Kabiro Keuangan Sekretariat Kemensetneg 2006-2015, Suharsono; Manajer Penagihan PTDI 2016-2018, Achmad Azar; GM SU ACS PTDI 2017, Teten Irawan; dan eks Manajer Pemasaran ACS PTDI, Kemal Hidayanto.
"Empat saksi sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/1).
Para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh yang disinyalir menerima aliran dana sejumlah Rp686.185.000.
Budiman terlibat dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah mengendus sejumlah pihak lain yang turut menerima uang hasil korupsi. Ali mengungkapkan pihak yang dimaksud berkaitan dengan Setneg.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama masih enggan menanggapi temuan KPK tersebut.
"Silakan ditanyakan ke KPK," ucap Setya lewat pesan singkat, Selasa (26/1).
Temuan baru aliran dana ini terungkap saat penyidik memeriksa mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah, Selasa (26/1).
Kasus ini bermula pada saat direksi PTDI periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007. Rapat membahas dan menyetujui sejumlah hal.
Di antaranya penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/ pembeli PTDI atau end user untuk memperoleh proyek.
Lalu, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.
Serta persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/ end user dilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017.
KPK menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Budiman, mereka yang menjadi tersangka antara lain mantan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso; mantan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi; serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI 2007-2014 dan Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo.
Kemudian Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata. [Democrazy/cnn]