Baru-baru ini, sebuah video berisi ramalan dari paranormal kejawen bernama Mbak You, beredar di media sosial.
Durasi videonya 38.38 detik. Isi ramalannya mencemaskan semua.
Mulai dari bencana alam, kecelakaan transportasi umum, serta artis yang tersandung kasus prostitusi online dan narkoba.
Mbak You juga berbicara tentang kondisi politik. Menurut ramalannya, tahun ini politik akan memanas.
Bermula dari kejadian penjarahan besar yang berujung pada pelengseran Presiden.
“Ada bahasa secara politik mungkin pergantian presiden. Sudah ada tanda dari daerah ke atas, sudah mulai memanas semuanya,” ramal Mbak You di video yang dibuat November 2020 lalu.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa membendung kejadian ini. Karena terlalu banyak sikap pro dan kontra.
“Upayakan pemerintah untuk meredam memang bisa, tapi tidak maksimal dengan banyaknya pro dan kontra,” bebernya.
Ramalan tentang pergantian Presiden tersebut ternyata bikin kuping segelintir orang panas. Salah satunya Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Pendukung Presiden Jokowi di Pilpres itu berencana mempidanakan ramalan Mbak You.
“Ada rencana, tunggu saja, mungkin besok pagi lapor ke Polda Metro, rencana besok pagi, nanti dikabarin,” kata Muannas, kepada wartawan, kemarin.
Saat ini, Muannas tengah mengumpulkan bukti pidana yang dilakukan Mbak You.
“Pernyataan itu jelas melanggar undang-undang, karena provokasi dan hasutan. Tangkap dan mintai keterangan siapa yang ngajarin dan dibelakang MY ini?” sebutnya.
Bagaimana tanggapan Mbak You? Mengetahui dirinya akan dilaporkan, dia segera mengklarifikasi ramalannya.
Dia bilang, banyak ramalannya yang dipotong hingga akhirnya berjalan semakin memanas.
“Yang saya maksud di tahun mendatang pergantian presiden itu di 2024 akan ada pergantian presiden. Bukan pergantian Presiden di 2021,” tekannya.
Dia berdalih, di 2021 hanya ada politik memanas. Seperti reshuffle kabinet. Sedangkan Jokowi masih tetap bertahan hingga 2024.
Lalu apa tanggapan ahli hukum pidana? Pakar hukum pidana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tholabi Karlie menilai, dalam hukum Islam, ramalan tidak dijadikan pedoman oleh masyarakat. Apalagi sampai menimbulkan kegaduhan di publik.
Namun, dia menyayangkan, jika masalah ramalan juga dilaporkan. Apalagi, peramalnya juga sudah mengklarifikasi. Dia mengajak, untuk fokus menghadapi masalah yang lebih besar; pandemi Covid-19 dan bencana alam di sejumlah tempat.
“Nahan diri saja. Setiap persoalan tak mesti berujung pada pelaporan melalui jalur hukum,” tandasnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurniasyah mengaku heran dengan sikap warga +62 yang jadi baperan. Apa-apa dilaporkan. Habis mimpi, sekarang ramalan.
“Sudah waktunya pemerintah mengambil sikap. Terutama mengendalikan penegak hukum agar tidak mudah menerima laporan yang tidak subtansial,” ujarnya seperti melansir Rakyat Merdeka, kemarin.
Bagaimana tanggapan peramal lainnya? Paranormal, Mbah Mijan menyindir rencana pelaporan Mbak You.
“Adapun rencana salah satu peramal akan dipolisikan terkait ramalannya, saya nilai tindakan itu berlebihan, bicarakanlah dulu,” ucap paranormal pemilik akun @mbah_mijan itu.
Sebelumnya, rakyat dihebohkan dengan orang mimpi dilaporkan ke polisi.
Ini menimpa Jubir Persaudaraan Alumni (PA) 212, Haikal Hassan yang mengaku bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad.
Haikal dilaporkan Forum Pejuang Islam atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
Warganet juga ikut mengomentari soal pelaporan mimpi dan ramalan.
“Mimpi dilaporkan...Ramalan dilaporkan juga... Irasional!” cuit @DsSupriyady. Sementara @zuhripuding mengatakan, BMKG juga terancam dilaporkan. “Ramalan cuaca dari BMKG yang kadang tidak terbukti, bisa bisa juga dilaporkan,” katanya.
Akun @eltoro72809778 mengaku bingung mimpi dan ramalan dilaporkan. “Apa nggak ada hal yang lebih penting di Republik ini?” cuitnya. “Dulu mimpi dan analisis, sekarang ramalan. Berikutnya?” tanya @msaid_didu. [Democrazy/jstc]