Back to Top
HEALTH HUKUM

Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Sanksi Pidana

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
HUKUM
Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Sanksi Pidana

DEMOCRAZY.ID - Polemik soal adanya sanksi pidana penjara selama satu tahun bagi warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19 ramai diperincangkan akhir-akhir ini.  Rencana pemerintah itu pun akhirnya diralat setelah anak buah Megawati Soekarnoputri, Ribka Tjiptaning dengan tegas menolak divaksin. Menurut Menkumham Yasonna Laoly tidak ada sanksi pidana seperti yang beredar di masyarakat.  Hanya saja, sanksi penolak vaksin Covid-19 atau kepada mereka yang tidak mau divaksin, pemerintah tetap bisa memberikan sanksi. Tujuan pemberian sanksi terhadap penolak vaksin tersebut adalah agar tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity. "Tidak ada sanksi pidana ya (bagi warga yang menolak vaksin). Mungkin perlu disampaikan juga terkait Hari Pers Nasional ini," katanya saat berdialog dengan Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang dipimpin Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari. Pernyataan Yasonna Laoly ini disampaikan sehari setelah politisi PDI Perjuangan Ribka
Baca selengkapnya

Penulis blog