Namun dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan ke Kejaksaan hanya untuk kasus penipuan dan penggunaan gelar akademis palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, tersangka dalam kasus Paguyuban Tunggal Rahayu, atas nama Prof. DR. Ir. Sutarman Cakraningrat SH, MH. Dia dijerat Undang-undang gelar akademis palsu dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Jadi setelah kami pelajari berkas perkara hanya meliputi Undang-Undang Gelar Akademis dan penipuan, masing-masing ancaman 10 dan 4 tahun penjara," ujarnya, Jumat (15/1).
Hari ini pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman, resmi dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Garut, setelah sebelumnya menjalani penahanan oleh pihak Polres Garut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut, langsung kami lakukan penahanan," ungkap Sugeng.
Lanjut Sugeng, pihak tersangka melalui penasihat hukum juga mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan deposito bernilai triliunan rupiah di Bank Swiss.
Pihak Kejaksaan masih akan melakukan penelitian tentang uang jaminan tersebut.
"Ya memang ada permintaan penangguhan penahanan, hanya kami masih akan melakukan penelitian," pungkasnya. [Democrazy/rmol]