DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 20 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Membangun (STIE INABA), Kota Bandung diskorsing selama dua semester. Pihak kampus berdalih mereka telah melakukan pelanggaran kode etik sehingga dikenakan sanksi. Dalam surat keputusan nomor 1/I/SK-STIE/2021 tentang Sangsi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa di Lingkungan STIE INABA, pada putusan poin dua memutuskan memberikan sanksi akademik berupa skorsing selama dua semester terhitung semester ganjil 2020/2021 dan semester genap 2020/2021. Hal tersebut berdasar pada beberapa pertimbangan yakni Surat Keputusan Ketua STIE INABA No. 5/XII/SK-STIE/2020 tanggal 22 Desember 2020 Tentang Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa. Kedua, berdasar pada Surat Rekomendasi Tim Komisi Etika Mahasiswa Nomor 01/TKEM-3/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 Tentang Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa STIE INABA. Dalam surat tersebut juga tertera surat rekomendasi dari Tim Etika Mahasiswa, yang menyatakan alasan 20 orang mahasiswa tersebut
DEMOCRAZY.ID - Sebanyak 20 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Membangun (STIE INABA), Kota Bandung diskorsing selama dua semester. Pihak kampus berdalih mereka telah melakukan pelanggaran kode etik sehingga dikenakan sanksi. Dalam surat keputusan nomor 1/I/SK-STIE/2021 tentang Sangsi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa di Lingkungan STIE INABA, pada putusan poin dua memutuskan memberikan sanksi akademik berupa skorsing selama dua semester terhitung semester ganjil 2020/2021 dan semester genap 2020/2021. Hal tersebut berdasar pada beberapa pertimbangan yakni Surat Keputusan Ketua STIE INABA No. 5/XII/SK-STIE/2020 tanggal 22 Desember 2020 Tentang Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa. Kedua, berdasar pada Surat Rekomendasi Tim Komisi Etika Mahasiswa Nomor 01/TKEM-3/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 Tentang Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa STIE INABA. Dalam surat tersebut juga tertera surat rekomendasi dari Tim Etika Mahasiswa, yang menyatakan alasan 20 orang mahasiswa tersebut