Natalius Pigai meminta Bareskrim Polri menjaga hak-hak Ambroncius.
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai juga meminta Ambroncius Nababan untuk membantu kepolisian membongkar praktik rasial yang sudah lama terjadi di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Natalius Pigai dalam program Kompas TV Petang, Rabu (27/1).
Selaku orang yang mendapat perlakuan rasis dari Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin), Natalius Pigai menyampaikan harapan kepada pihak kepolisian untuk bekerja profesional, objektif dan imparsial atau netral dalam kasus ini.
“Berbasis Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 8 tahun 2009. Tetapi di sisi lain hak Ambroncius juga harus dijaga,” ujar Natalius Pigai.
Namun di sisi yang lain, Natalius Pigai menyoroti sejarah rasialisme yang pernah terjadi di Indonesia pada masa sebelum sekarang ini, khususnya terhadap warga Papua.
Dia mengungkapkan, perilaku rasial pertama kali terjadi tahun 1970-an oleh salah seorang pendiri Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Ali Moertopo, yang meminta orang Papua mencari tempat lain untuk hidup di Pulau Pasifik.
Kemudian, Pigai juga menyebutkan kejadian lain di tahun 1980-an oleh Gubernur Jawa Tengah kala itu yang tidak dia sebutkan namanya. Di mana, pejabat daerah itu mengusir orang Papua.
Tak sampai di situ, Pigai juga mengungkapkan perilaku rasial yang juga pernah dilakukan Jenderal Hendropriyono pada tahun 1999, yang meminta orang Papua untuk pindah ke Sulawesi Utara.
“Lalu tahun 2015 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengusir orang Papua. Dan 2016 Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan orang Papua hidup di Pasifik saja,” ungkapnya
Dari fakta-fakta yang dicatatnya tersebut, Pigai meminta Kepolisian tidak berhenti di perkara Ambroncius saja dalam mengusut tuntas persoalan rasialisme.
“Tapi juga harus diselesaikans secara sistemik,” tegasnya.
Maka dari itu, Pigai menyatakan permintaannya kepada Ambroncius Nababan untuk ikut membantu pihak kepolisian membongkar praktik rasialisme di Indonesia.
“Maka saya minta Ambroncius, dia harus menjadi whistleblower. Karena dia bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar suatu gerakan dan skenario yang sistematis rasialisme di Indonesia,” kata Natalius Pigai dalam acara Kompas Petang itu.
Sebelumnya, Kabiro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menahan kader Partai Hanura, Ambroncius Nababan hingga 20 hari ke depan.
“Jadi (ditahan hingga) 20 hari ke depan,” kata dia di Kompleks Mabes Polri, Rabu (27/1).
Ambroncius Nababan ditahan mulai hari ini (27/1) hingga tanggal 15 Februari 2021.
Kemudian, penyidik akan melengkapi berkas perkara Ambroncius.
Ambroncius Nababan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“(Ditahan) Mulai hari tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Februari 2021,” kata dia. [Democrazy/pjst]