DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap aturan ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) yang diajukan Rizal Ramli. Ternyata, dari 9 hakim konstitusi, 4 di antaranya menilai permohonan uji materi terhadap aturan presidential threshold yang diajukan Rizal Ramli layak diadili. Keempat hakim MK yang setuju permohonan Rizal Ramli diadili adalah Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Selain Rizal Ramli, ikut menjadi pemohon Abdulrachim Kresno sebagai pemohon II. "Pertama, bahwa Pemohon II adalah warga negara yang terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum memiliki hak untuk memilih (right to vote) dan mendapatkan sebanyak mungkin pilihan pemimpin (presiden dan wakil presiden) yang akan menyelenggarakan pemerintahan," kata Saldi Isra-Suhartoyo-Manahan-Enny dalam dissenting opinion di putusan MK, Minggu (18/1/2021). Kedua, bagi Abdulrachim Kresno, ambang batas pencalonan pr...
DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap aturan ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) yang diajukan Rizal Ramli. Ternyata, dari 9 hakim konstitusi, 4 di antaranya menilai permohonan uji materi terhadap aturan presidential threshold yang diajukan Rizal Ramli layak diadili. Keempat hakim MK yang setuju permohonan Rizal Ramli diadili adalah Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Selain Rizal Ramli, ikut menjadi pemohon Abdulrachim Kresno sebagai pemohon II. "Pertama, bahwa Pemohon II adalah warga negara yang terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum memiliki hak untuk memilih (right to vote) dan mendapatkan sebanyak mungkin pilihan pemimpin (presiden dan wakil presiden) yang akan menyelenggarakan pemerintahan," kata Saldi Isra-Suhartoyo-Manahan-Enny dalam dissenting opinion di putusan MK, Minggu (18/1/2021). Kedua, bagi Abdulrachim Kresno, ambang batas pencalonan pr...