Salah satunya adalah terkait dugaan kelalaian pemerintah hilangnya dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus aktivis HAM Munir Said Thalib.
“Ombudsman menerima laporan, dugaan kelalaian pemerintah yang berakibat hilangnya dokumen hasil penyelidikan TPF kasus Munir ini. Sehingga penuntasan kasus menjadi terhambat dan tidak transparan kepada masyarakat,” kata Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu dalam Konferensi Pers, Kamis (28/1/2021).
Sebagai tindaklanjut laporan tersebut, kata Ninik, Ombudsman telah melaporkan proses klarifikasi kepada semua lembaga terkait.
Baik dari Kementrian Sekertariat Negera memgenai keberadaan dokumen asli TPF tersebut.
Kemudian tim pemeriksa Ombudsman juga melakukan pertemuan dengan Marsudi Hanafi yang merupakan Ketua TPF Munir dan beberapa institusi yang hadir saat penyerahan dokumen TPF kepada bapak presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Namun mereka mengaku tidak memiliki dokumen aslinya,” tuturnya.
Bahkan, tim Ombudsman RI turut menemui Usman Hamid yang merupakan Sekertaris TPF munir.
Disana diperoleh keterangan yang bersangkutan tidak memiliki dokumen asli TPF munir.
Lalu Ninik menyampaikan tim pemeriksa Ombudsman juga meminta keterangan secara langsung kepada SBY.
“Diwakili keterangannya oleh ajudannya dan intinya bahwa salinan dokumen TPF Munir sudah diserahkan Sudi Silalahi kepada Kemensetneg,” jelas Ninik.
Menindaklanjuti pertemuan dengan ajudan SBY, Ombudsman RI meminta keterangan langsung kepada Kemensetneg.
Intinya bahwa dokumen asli TPF munir belum ditemukan.
“Baru kemarin pertemuan dilakukan, untuk itu ombudsman akan segera membuat laporan akhir hasil pemeriksaa dan tentu kita masih berharap Kemensetneg bisa segera mencarikan solusi terkait keberadaan dokumen hasil TPF munir ini,” ujarnya. [Democrazy/idzn]