Back to Top
EDUKASI POLITIK

Syarat Capres di RUU Pemilu Naik, Minimal Pendidikan Tinggi

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
POLITIK
Syarat Capres di RUU Pemilu Naik, Minimal Pendidikan Tinggi

DEMOCRAZY.ID - Draf revisi undang-undang pemilu (RUU Pemilu) mengatur bahwa syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD hingga kepala daerah minimal lulusan pendidikan tinggi. Draf itu masuk prolegnas prioritas 2021 DPR. Dalam aturan sebelumnya, syarat untuk mencalonkan presiden/wakil presiden, anggota legislatif hingga Kepala Daerah minimal lulusan SMA atau sederajat. "Berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat," bunyi Pasal 182 ayat 2 huruf j draf revisi UU Pemilu yang diterima. Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur mengenai batas minimal usia sebagai calon presiden, anggota legislatif hingga kepala daerah.  Untuk presiden dan wakil presiden, usia tetap dipatok paling rendah 40 tahun. Sementara itu, untuk calon anggota legislatif, baik DPR, DPD, dan DPRD berusia paling rendah 21 tahun atau lebih. Sementara untuk calon kepala daerah yakni Gubernur/Wakil Gubernur dipatok syarat m
Baca selengkapnya

Penulis blog