Dalam aturan sebelumnya, syarat untuk mencalonkan presiden/wakil presiden, anggota legislatif hingga Kepala Daerah minimal lulusan SMA atau sederajat.
"Berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat," bunyi Pasal 182 ayat 2 huruf j draf revisi UU Pemilu yang diterima.
Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur mengenai batas minimal usia sebagai calon presiden, anggota legislatif hingga kepala daerah.
Untuk presiden dan wakil presiden, usia tetap dipatok paling rendah 40 tahun.
Sementara itu, untuk calon anggota legislatif, baik DPR, DPD, dan DPRD berusia paling rendah 21 tahun atau lebih.
Sementara untuk calon kepala daerah yakni Gubernur/Wakil Gubernur dipatok syarat minimal usia 30 tahun.
Lalu untuk Wali Kota/Wakil Wali Kota/Bupati/Wakil Bupati harus berusia 25 tahun.
Aturan mengenai batas minimal usia calon presiden, calon anggota legislatif dan kepala daerah tersebut masih sama bila dibandingkan dengan UU Pemilu dan UU Pilkada sebelumnya.
Diketahui, DPR dan pemerintah bakal membahas draf revisi UU Pemilu.
Drafnya sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Dalam draf yang diusulkan DPR tersebut, ada dua istilah baru yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Pemilu Nasional adalah pemilihan calon presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta DPD.
Digelar pada 2024 dan setiap lima tahun setelahnya.
Pemilu Daerah adalah pemilihan kepala daerah seluruh Indonesia secara serentak.
Rencananya digelar pada 2027 mendatang.
Semua ketentuan tersebut masih berupa rencana lantaran draf revisi UU Pemilu masih akan dibahas antara DPR dan pemerintah. [Democrazy/cnn]