HUKUM

Soal Gugatan Tommy Soeharto, Kementerian Agraria Komentar Begini

DEMOCRAZY.ID
Januari 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Soal Gugatan Tommy Soeharto, Kementerian Agraria Komentar Begini

Soal-Gugatan-Tommy-Soeharto-Kementerian-Agraria-Komentar-Begini
DEMOCRAZY.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR) memandang gugatan yang dilayangkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) merupakan hal yang wajar. 

Juru bicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi mengatakan Kementeriannya menghormati langkah hukum Putra Cendana tersebut.

"Langkah hukum yang dilakukan oleh Pak Tommy adalah wajar-wajar saja. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan di pengadilan," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi pada Selasa, 26 Januari 2021.


Tommy menggugat ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah DKI Jakarta, bersama beberapa pihak swasta untuk membayar ganti atas bangunan miliknya yang tergusur akibat proyek Jalan Tol Desari. Tommy meminta para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 56,7 miliar.


Taufiqulhadi menyebut, sebagai pihak tergugat, ATR/BPN akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. 


Sidang perdana terkait gugatan itu rencananya dilaksanakan pada 8 Februari mendatang.


Tommy mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. 


Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.Dalam perkara ini, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto.


Berdasarkan Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tommy menggugat lima pihak. Kelima tergugat itu adalah Pemerintah RI, dalam hal ini adalah Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.


Berikutnya adalah Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari atau Tol Desari.


Lalu tergugat ketiga adalah Stella Elvire Anwar Sani. Dua tergugat lainnya adalah Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak dan PT Citra Waspphutowa.


Selain itu, ada tiga pihak tergugat lagi, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan; Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak; serta PT Girder Indonesia. 


Dalam petitumnya, Tommy meminta agar proyek pembangunan jalan Tol Desar dihentikan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


"Dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," begitulah bunyi salah satu petitum yang terdapat di situs SIPP PN Jakarta Selatan.


Tak hanya itu, Tommy Soeharto meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 56.670.500.000 atau Rp 56,7 miliar karena kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan dari pembebasan lahan.


Uang yang ditujukan untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 34.190.500.000 atau Rp 34,19 miliar itu diminta dibayar selambat-lambatnya 7 hari setelah perkara ini diputus pengadilan.


Adapun rincian ganti rugi Rp 34,19 miliar itu untuk membayar tanah senilai Rp 28.858.600.000 atau sekitar Rp 28,86 miliar terhadap luasan 922 meter persegi. 


Adapun per meter persegi tanah tersebut dihargai Rp 31.300.000 atau Rp 31,3 juta.


Selain itu, ganti rugi yang diminta Tommy Soeharto itu untuk membiayai pengganti baru terhadap bangunan yang digusur senilai Rp 5.075.100.000 atau sekitar Rp 5,08 miliar. 


Yang terakhir, ganti rugi untuk membiayai pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256.800.000 atau Rp 257 juta. [Democrazy/tmp]

Penulis blog