Back to Top
POLITIK

RUU Pemilu: Parpol Didenda 10 Kali Lipat Mahar Politik Capres

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
RUU Pemilu: Parpol Didenda 10 Kali Lipat Mahar Politik Capres

DEMOCRAZY.ID - Draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur instrumen pemberian sanksi denda berlipat bagi partai politik yang terbukti menerima imbalan terkait pencalonan presiden di Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang diterima, Pasal 205 Ayat (5) mengatur pemberlakuan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima parpol terkait pencalonan presiden. "Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima," bunyi Pasal 205 ayat 5 draf RUU Pemilu. Tak hanya itu, Pasal 205 Ayat (2) draf RUU Pemilu juga mengatur sanksi bagi Partai Politik yang menerima imbalan tersebut dilarang mengajukan calon presiden pada periode berikutnya. Pemberlakuan pelbagai sanksi itu bisa diterapkan bila sudah ada putusan pengadilan sebagai kekuatan hukum te
Baca selengkapnya

Penulis blog