POLITIK

RUU Pemilu: Parpol Didenda 10 Kali Lipat Mahar Politik Capres

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
RUU Pemilu: Parpol Didenda 10 Kali Lipat Mahar Politik Capres

RUU-Pemilu-Parpol-Didenda-10-Kali-Lipat-Mahar-Politik-Capres
DEMOCRAZY.ID - Draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur instrumen pemberian sanksi denda berlipat bagi partai politik yang terbukti menerima imbalan terkait pencalonan presiden di Pemilu.

Dalam draf RUU Pemilu yang diterima, Pasal 205 Ayat (5) mengatur pemberlakuan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima parpol terkait pencalonan presiden.


"Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima," bunyi Pasal 205 ayat 5 draf RUU Pemilu.


Tak hanya itu, Pasal 205 Ayat (2) draf RUU Pemilu juga mengatur sanksi bagi Partai Politik yang menerima imbalan tersebut dilarang mengajukan calon presiden pada periode berikutnya.


Pemberlakuan pelbagai sanksi itu bisa diterapkan bila sudah ada putusan pengadilan sebagai kekuatan hukum tetap.


Aturan terkait denda berlipat itu sebelumnya tak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 


UU Pemilu hanya mengatur sanksi bagi Partai Politik berupa larangan mengajukan calon presiden pada periode berikutnya bila menerima mahar terkait pencalonan presiden.


Diketahui, dugaan mahar politik terkait pencalonan presiden sempat tercium pada gelaran Pilpres 2019 lalu.


Kala itu, terdapat dugaan mahar sebesar Rp1 triliun Sandiaga Uno sempat dikemukakan di detik-detik akhir pendaftaran kandidat Pilpres 2019 oleh politikus Partai Demokrat Andi Arief di Twitter pribadinya.


Ia menyebut mahar itu diduga diberikan Sandi ke PKS dan PAN agar dapat maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. 


Dugaan mahar politik itu pun diproses Bawaslu namun dihentikan karena saksi tak memenuhi dua kali pemanggilan.


Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa praktik politik uang dalam pemilu kerap terjadi pada awal pencalonan.


Ia mengatakan beberapa kali terdengar isu para pasangan calon harus memberikan mahar politik jika ingin diusung oleh partai tertentu.


"Soal politik uang ini terjadi bukan sekadar pada masa kampanye ada bagi-bagi uang ke masyarakat, bahkan kita juga banyak mendengar, ketika masa pencalonan pun kita mendengar ada istilahnya uang mahar," tutur Nisa 5 September 2020 lalu dalam sebuah diskusi. [Democrazy/cnn]

Penulis blog