POLITIK

RUU Pemilu: Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, FPI Masih Boleh

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
RUU Pemilu: Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, FPI Masih Boleh

RUU-Pemilu-Eks-HTI-Dilarang-Ikut-Pemilu-FPI-Masih-Boleh
DEMOCRAZY.ID - Eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam draf RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR dilarang berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada. 

Namun, pengecualian terjadi untuk mantan anggota Front Pembela Islam (FPI).


Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan, HTI tidak sesuai konsesus bangsa, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. 


Sehingga, mantan atau anggotanya dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legialatif, kepala daerah, dan presiden yang tertera dalam draf RUU Pemilu.


"Pengurus dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia. HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang,” ujar Zulfikar saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).


Zulfikar menjelaskan, untuk menjadi pejabat publik seperti legislator atau kepala daerah harus memenuhi syarat yang ada. 


Salah satunya adalah berkomitmen pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.


Sedangkan HTI, diketahui sebagai organisasi yang dinilai ingin mengganti ideologi Indonesia. 


Hal tersebut juga berlaku dengan organisasi-organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.


"Dengan pandangan dan sikap seperti itu, lalu mereka (mantan anggota HTI) tetap diperbolehkan menjadi pejabat publik? Tentu tidak kan,” ujar Zulfikar.


Sedangkan, Zulfikar melanjutkan, bagi mantan anggota Front Pembela Islam (FPI), tetap diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legialatif, kepala daerah, dan presiden. 


Pasalnya, FPI tak dilarang oleh pemerintah, melainkan dibekukan lewat surat keputusan bersama (SKB).


"Kalau FPI kan bukan dilarang dan terlarang. Tapi diminta dan diperintahkan oleh SKB dibekukan, dibubarkan organisasi," ujar Zulfikar.


Dalam draf RUU Pemilu, aturan mengenai larangan mantan anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan. 


Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.


Lalu dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). [Democrazy/rep]

Penulis blog