Back to Top
POLITIK

RUU Pemilu: Calon Presiden & Kepala Daerah 'Wajib' Kader Parpol

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
RUU Pemilu: Calon Presiden & Kepala Daerah 'Wajib' Kader Parpol

DEMOCRAZY.ID - Draf Revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur bahwa syarat untuk bisa maju sebagai calon presiden/wakil presiden hingga calon kepala daerah wajib menjadi anggota partai politik. UU Pemilu dan UU Pilkada sebelumnya tak mengatur terkait ketentuan tersebut.  Dengan kata lain, tokoh yang bukan anggota parpol bisa dicalonkan sebagai capres maupun kepala daerah di UU Pemilu sebelumnya. Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf dd dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima, persyaratan tersebut hanya dikecualikan bagi anggota DPD dan calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan. "Menjadi anggota partai politik peserta pemilu, kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan," bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf dd draf revisi UU Pemilu. Aturan baru dalam draf RUU Pemi
Baca selengkapnya

Penulis blog