EDUKASI

Polemik Siswi Non-muslim Diminta Berjilbab, Ternyata Begini Tatib Pakaian SMKN 2 Padang

DEMOCRAZY.ID
Januari 25, 2021
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
Polemik Siswi Non-muslim Diminta Berjilbab, Ternyata Begini Tatib Pakaian SMKN 2 Padang

Polemik-Siswi-Non-muslim-Diminta-Berjilbab-Ternyata-Begini-Tatib-Pakaian-SMKN-2-Padang
DEMOCRAZY.ID - Aturan soal pakaian di SMK Negeri 2 Padang menjadi polemik usai ada orang tua siswi nonmuslim ya'ng protes karena merasa anaknya diharuskan memakai jilbab. Bagaimana aturan pakaian di SMKN 2 Padang?

Dilihat  Senin (25/1/2021), aturan soal pakaian itu tertera dalam tata tertib (tatib) yang berlaku di SMK Negeri 2 Padang. 


Tata tertib itu berisi enam bab dan 13 pasal. Tata tertib itu dikeluarkan tanggal 13 Mei 2020 dan ditandatangani Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi.


"Tata tertib ini memang kita buat setiap tahunnya, berpedoman kepada tata tertib dan aturan-aturan sebelumnya," kata Rusmadi kepada wartawan.


Baca juga:

Bab pertama tata tertib itu berisi tujuan. Tata tertib disebut sebagai pedoman kegiatan kesiswaan yang mengacu pada tujuan dari pendidikan di SMK Negeri 2 Padang yakni menciptakan calon tenaga kerja yang berkompetensi dan berakhlak mulia.


Aturan soal pakaian sendiri tertera pada Bab III tentang tugas dan kewajiban. Aturan tersebut tepatnya tertera di Pasal 5. Berikut isinya:


a. Hari Senin dan Kamis

- Kemeja putih lengan panjang lengkap dengan jas

- Celana panjang/rok abu-abu model standar SMK Negeri 2 Padang

- Sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih (sampai betis)

- Ikan pinggang standar kulit hitam


b. Hari Selasa

- Kemeja batik seragam SMK Negeri 2 Padang

- Celana panjang/rok abu-abu model standar SMK Negeri 2 Padang

- Sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih (sampai betis)

- Ikan pinggang standar kulit hitam


c. Hari Rabu

- Kemeja putih lengan pendek (kecuali putri) lengkap

- Celana panjang/rok abu-abu model standar SMK Negeri 2 Padang

- Sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih (sampai betis)

- Ikan pinggang standar kulit hitam


d. Hari Jumat

- Pakaian muslim, lengkap

- Celana panjang/rok abu-abu model standar SMK Negeri 2 Padang

- Sepatu kulit hitam dan kaos kaki putih (sampai betis)

- Ikan pinggang standar kulit hitam


e. Pakaian praktek dipakai hanya pada saat pelajaran praktek laboratorium

f. Rambut pendek ukuran 1,2,3 cm (kecuali perempuan) dengan penampilan sopan dan rapi


Selain itu, terdapat juga Bab IV yang berisi larangan-larangan di sekolah. 


Ayat 1-nya berisi larangan memakai pakaian lain selain pakaian seragam sekolah sesuai ketentuan di Bab III pasal 5.


Sebelumnya, video adu argumen orang tua siswa dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang viral di media sosial. 


Orang tua dan pihak sekolah terlibat adu argumen soal kewajiban siswi, termasuk yang nonmuslim, menggunakan jilbab di sekolah.


Dilihat Jumat (22/1), video itu diunggah oleh akun Facebook Elianu Hia. 


Elianu mengatakan dirinya dipanggil pihak sekolah karena putrinya tidak menggunakan jilbab saat ke sekolah.


Elianu mengaku dipanggil melalui pesan lisan pihak sekolah kepada anaknya. 


Dia menyebut anaknya sudah 3 minggu dipanggil oleh pihak bimbingan dan konseling (BK) gara-gara tak memakai jilbab.


Pihak sekolah sudah buka suara dan menyatakan tak ada paksaan bagi siswi nonmuslim untuk memakai jilbab ke sekolah. 


Disdik Sumatera Barat juga telah membentuk tim untuk mengusut masalah ini. 


Pihak Disdik Sumbar menyebut tak pernah ada intimidasi bagi siswi nonmuslim untuk memakai jilbab.


Sementara itu, Mendikbud Nadiem Makarim meminta masalah ini segera diselesaikan. 


Dia memerintahkan agar pihak yang terlibat dengan aturan intoleran tersebut diberi sanksi.


"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya," ucap Nadiem. [Democrazy/dtk]

Penulis blog