Pengacara Syahganda melakukan walk out karena saksi tidak dihadirkan di ruang sidang.
Sidang lanjutan Syahganda dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). Persidangan dilakukan secara virtual.
Majelis hakim dan pengacara Syahganda hadir langsung di ruang sidang.
Sedangkan jaksa penuntut umum, saksi, dan Syahganda hadir secara virtual.
Salah satu pengacara Syahganda, Alkatiri menyampaikan keberatan karena saksi tidak dihadirkan secara langsung. Ia meminta saksi dihadirkan secara langsung.
"Interupsi Yang Mulia, sekali lagi apa salahnya majelis saya ingin penjelasan konkret majelis kenapa nggak dihadirkan di sini kepentingan siapa sebenarnya," kata Alkatiri di persidangan.
"Nggak ada kepentingan. Kalau majelis berpendapat berkaitan dengan protokol kesehatan. Kewenangan majelis yang mengatur sidang," jawab hakim.
Alkatiri kembali mempertanyakan alasan saksi tidak dihadirkan. Padahal, ia menyebut saat ini saksi berada di kantor Kejaksaan Negeri Depok yang lokasi bersebelahan dengan PN Depok.
"Logika kepentingan siapa yang dilindungi majelis. Kepentingan yang bersangkutan yang tidak kena COVID atau kami yang tidak kena COVID. Saya mau bertanya, kan dia yang menyebabkan terdakwa di sana kami ingin menguji. Kami dengan hormat minta dihadirkan," kata Alkatiri.
"Ini tidak wajar kan. Ini satu tembok bukan di Sudirman di sana," tambahnya.
Namun, hakim tetap bersikukuh pemeriksaan saksi bisa dilakukan dengan virtual.
Untuk itu, pengacara Syahganda mengajukan keberatan. Mereka melakukan walk out dari persidangan.
"Saya mohon dengan hormat saksi dihadirkan di sini saya sangat keberatan. Kami akan walk out Yang Mulia," kata Alkatiri.
Kemudian, seluruh pengacara Syahganda serentak keluar dari ruang sidang. Majelis hakim pun menskor sidang tersebut.
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta.
Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan.
Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP). [Democrazy/dtk]