DEMOCRAZY.ID - Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Sugito Atmo Prawiro tak mempersoalkan bila Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) menolak untuk menyidangkan kasus 6 laskar FPI yang ditembak kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek pada awal Desember 2020. Hal itu ia katakan untuk merespons pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menilai insiden pembunuhan enam laskar FPI tak akan diterima karena Indonesia bukan negara anggota ICC. "Kalau mengenai masalah [Indonesia] belum meratifikasi, oke. Tidak disidangkan seperti itu gak masalah. Yang penting kita sudah melaporkan secara resmi mengenai masalah kejahatan penembakan 6 laskar," kata Sugito, Selasa (26/1). Sugito menegaskan pihaknya akan mengapresiasi bila nantinya ICC mau menyidangkan kasus tersebut. Apabila ditolak, ia menegaskan tak mempermasalahkannya. Sebab, pihaknya sudah berusaha untuk mencari keadilan dan melaporkannya kasus tersebut ke ICC sebagai kejahatan HA
DEMOCRAZY.ID - Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Sugito Atmo Prawiro tak mempersoalkan bila Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) menolak untuk menyidangkan kasus 6 laskar FPI yang ditembak kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek pada awal Desember 2020. Hal itu ia katakan untuk merespons pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menilai insiden pembunuhan enam laskar FPI tak akan diterima karena Indonesia bukan negara anggota ICC. "Kalau mengenai masalah [Indonesia] belum meratifikasi, oke. Tidak disidangkan seperti itu gak masalah. Yang penting kita sudah melaporkan secara resmi mengenai masalah kejahatan penembakan 6 laskar," kata Sugito, Selasa (26/1). Sugito menegaskan pihaknya akan mengapresiasi bila nantinya ICC mau menyidangkan kasus tersebut. Apabila ditolak, ia menegaskan tak mempermasalahkannya. Sebab, pihaknya sudah berusaha untuk mencari keadilan dan melaporkannya kasus tersebut ke ICC sebagai kejahatan HA