Back to Top
HUKUM

Pakar: Sesuai UU 6/2018, Menolak Vaksin Tidak Dapat Dipidana

DEMOCRAZY.ID
Januari 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pakar: Sesuai UU 6/2018, Menolak Vaksin Tidak Dapat Dipidana

DEMOCRAZY.ID - Tidak ada aturan spesifik yang dapat mempidanakan seseorang menolak vaksinasi Covid-19.  Sebab sejauh ini, yang ada hanyalah kewajiban mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (16/1). "Yang menjadi kewajiban adalah mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai Pasal 9 ayat (1) UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mencantumkan sanksi pidana jika menolak vaksinasi Covid-19," kata Suparji. Suparji menegaskan bahwa tidak tepat dan tidak memenuhi asas legalitas apabila pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan diperluas ke penolakan vaksinasi. "Jadi tidak tepat dan tidak memenuhi asas legalitas jika pasal 93 itu diperluas ke penolakan vaksin. Terlenih sekarang adalah PSBB, bukan karantina kesehatan," tuturnya. Atas dasar itu, ia menekankan bah
Baca selengkapnya

Penulis blog