Meski revisi tersebut bertujuan memperbaiki kualitas Pemilu itu sendiri.
Zulkifli mengatakan Fraksi PAN p7nya beberapa alasan kenapa kemudian menilai UU Pemilu belum saatnya direvisi.
Kendati begitu, Zulkifli menegaskan pihaknya menghargai usulan fraksi lain.
"Partai Amanat Nasional berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen DPR, Senin (25/1/2021).
Zulkifli menjabarkan sejunlah argumen yang menjadi pertimbangan terkait UU Pemilu yang tidak harus dilakukan revisi saat ini.
Pertama, dikatakan Zulkifli UU yang ada saat ini relatif masih sangat baru dan baru diterapkan secara formal dalam kurun waktu 4 sampai 5 tahun terakhir.
"Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," kata Zulkifli.
Alasan kedua yang menjadi argumen PAN menolak revisi UU Pemilu ialah lantaran pembentukan UU yang dinilai tidak mudah.
Zulkifli mengatakan ada banyak kepentingan yang harus diakomodir dalam UU Pemilu, termasuk kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu serta masyarakat dan civil society.
"Padahal, dengan merubah UU yang ada, tidak ada jaminan akan lebih baik dari yang ada saat ini. Dalam konteks itu lah PAN mengajak semua pihak untuk fokus memperkuat persaudaraan kebangsaan yang sempat terbelah pada saat pelaksanaan pilpres yang lalu," kata Zulkifli.
Selain dua alasan tersebut, hal lain yang menjadi dasar penolakan revisi UU Pemilu oleh PAN adalah situasi saat ini yang masih pandemi Covid-19.
Zulkifli berujar penanganan Covid-19 harus menjadi prioritas utama.
"Oleh karena itu, alangkah indahnya jika energi DPR dan pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut," kata Zulkifli. [Democrazy/sra]