Menyusul pelantikannya hari Rabu (27/1/2021), isu pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM) Swakarsa, yang pernah ada di zaman Orde Baru, kembali mencuat.
Ide pembentukan itu disampaikan oleh Sigit sebelum ia dilantik jadi Kapolri.
Ia menyampaikan bahwa salah satu misinya adalah mengaktifkan kembali PAM Swakarsa dengan model yang berbeda.
Seperti apa PAM Swakarsa itu?
Peneliti politik dari ISEAS Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, menyebut bahwa pembentukan kembali PAM Swakarsa merupakan langkah mundur.
"Apa yang dinamakan PAM Swakarsa ini, apa milisi atau apalah, itu sebenarnya lembaga yang berada di luar hukum. Dan itu tidak bisa dipakai untuk menegakkan hukum karena mereka tidak ada legal standing sama sekali, tidak diatur dalam KUHP. Dan mereka tidak punya kewenangan apapun juga untuk menertibkan orang," katanya, seperti disimak dalam tayangan YouTube, Kamis (28/1/2021).
Made mengatakan, asal muasal PAM Swakarsa adalah antisurge insurgency, strategi anti-gerilya yang menghadapkan kekuatan sipil dengan kekuatan sipil.
"Ini konsep perang yang diterapkan dalam kehidupan sipil. Ini melanggar hak pribadi, melanggar hak warga negara," katanya.
Lebih lanjut, jika PAM Swakarsa ini tetap dibentuk, Made bilang hal itu akan merusak sistem demokrasi di Indonesia, tak ubahnya mengadu antar sesama warga sipil.
"Ini sama seperti mengadu antara sesama masyarakat sipil, kemudian melembagakan premanisme, melembagakan illegitimated forces, kekuatan yang ilegal. Ini yang berbahaya," lanjut Made.
Gagasan untuk menghidupkan kembali PAM Swakarsa ini sebetulnya sudah muncul sejak masa Idham Azhis, saat menerbitkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.
Dalam peraturan tersebut, tertera aturan mengenai mekanisme perekrutan satuan pengamanan (satpam), pendidikan kilat, hingga keterlibatan satpam dalam Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
Bedanya, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa seragam satpam akan diubah dari biru menjadi cokelat dan satpam juga disertai pangkat seperti halnya anggota Polri.
Di zaman Orde Baru, PAM Swakarsa merupakan organ paramiliter yang sengaja dibentuk untuk membungkam sikap kritis masyarakat. [Democrazy/idzn]