DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR dari Gerindra Habiburokhman mengusulkan kepada Kejaksaan Agung agar menyelesaikan kasus Rizieq Shihab dengan pendekatan restorative justice. “Saya berharap ini bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice yang pertama kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab,” ujar Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR, Selasa, 26 Januari. Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tersangka di tiga kasus, yakni pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, kerumunan Megamendung, dan kasus RS Ummi Bogor. Di kasus pertama, Rizieq dijerat pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Ancaman pidana paling berat ada di Pasal 160 tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak taat ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan kasus kerumunan Megamendung, penyidik menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU 6/28 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan
Mungkinkah Kasus Rizieq Shihab Diselesaikan dengan 'Restorative Justice' seperti Usulan Habiburokhman?
Januari 27, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR dari Gerindra Habiburokhman mengusulkan kepada Kejaksaan Agung agar menyelesaikan kasus Rizieq Shihab dengan pendekatan restorative justice. “Saya berharap ini bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice yang pertama kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab,” ujar Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR, Selasa, 26 Januari. Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tersangka di tiga kasus, yakni pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, kerumunan Megamendung, dan kasus RS Ummi Bogor. Di kasus pertama, Rizieq dijerat pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Ancaman pidana paling berat ada di Pasal 160 tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak taat ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan kasus kerumunan Megamendung, penyidik menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU 6/28 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan